PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN...
Pasal 15
BAB 3 — SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN
(1) Segala surat menyurat Dewan Pertimbangan
ditandatangani oleh Ketua Dewan Pertimbangan PRESIDEN. (2) Apabila Ketua Dewan Pertimbangan PRESIDEN berhalangan sementara, maka salah seorang anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Pertimbangan
sebagai pelaksana tugas, berwenang menandatangani segala surat Dewan Pertimbangan PRESIDEN.
