PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN...
Pasal 13
BAB 3 — SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN
(1) Dewan Pertimbangan
mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setiap bulan. (2) Ketua Dewan Pertimbangan PRESIDEN bertindak sebagai koordinator dan tidak dapat menyampaikan nasihat dan pertimbangannya sendiri atas nama Dewan Pertimbangan PRESIDEN.
