PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN...
Pasal 12
BAB 3 — SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN
(1) PRESIDEN dapat menunjuk 1 (satu) atau beberapa anggota Dewan Pertimbangan
untuk melakukan suatu kajian atau telaahan dan memberi nasihat dan pertimbangan tertulis langsung kepada PRESIDEN. (2) Nasihat dan pertimbangan anggota Dewan Pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN yang bersangkutan. (3) Nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tembusannya disampaikan kepada Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN yang lain.
