PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA RI
Pasal 7
BAB 2 — DEPARTEMEN
Departemen Dalam Negeri terdiri dari :
a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik; c. Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum; d. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah; e. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah; f. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; g. Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan; h. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah; i. Inspektorat Jenderal; j. Badan Penelitian dan Pengembangan;
k. Badan …
k. Badan Pendidikan dan Pelatihan; l. Staf Ahli.
