Pasal 8
BAB 2 — DEPARTEMEN
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen. (2) Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik. (3) Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemerintahan umum. (4) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang otonomi daerah. (5) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pembangunan daerah. (6) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. (7) Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang administrasi kependudukan.
(8) Direktorat …
(8) Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah mempunyai tugas memfasilitasi penyusunan anggaran daerah, pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan daerah, pengelolaan pendapatan asli daerah, dan investasi daerah serta membantu penyiapan pertimbangan Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan dalam penyusunan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. (9) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen. (10) Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah. (11) Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah. (12) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Dalam Negeri mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal.
