Pasal 6
BAB 1 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan sosial. (3) Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan dan lingkungan hidup. (4) Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan anak. (5) Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Aparatur Negara mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan aparatur negara. (6) Deputi Bidang Koordinasi Agama, Budaya, dan Pariwisata mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang agama, budaya, dan pariwisata.
(7) Deputi …
(7) Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan kemiskinan. (8) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Kementerian Koordinator dan Deputi.
