PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA RI
Pasal 5
BAB 1 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat terdiri dari: a. Sekretariat Kementerian Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Kesejahteraan Sosial; c. Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan dan Lingkungan Hidup; d. Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak; e. Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Aparatur Negara; f. Deputi Bidang Koordinasi Agama, Budaya, dan Pariwisata; g. Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan; h. Staf Ahli. Pasal 6 …
