Pasal 4
BAB 1 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi makro dan keuangan. (3) Deputi Bidang Koordinasi Pertanian dan Kelautan mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian dan kelautan. (4) Deputi Bidang Koordinasi Energi, Sumber Daya Mineral, dan Kehutanan mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang energi, sumber daya mineral, dan kehutanan. (5) Deputi Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang industri dan perdagangan.
(6) Deputi …
(6) Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah. (7) Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama ekonomi dan pembiayaan internasional. (8) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Kementerian Koordinator dan Deputi.
