PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA RI
Pasal 3
BAB 1 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terdiri dari: a. Sekretariat Kementerian Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan; c. Deputi Bidang Koordinasi Pertanian dan Kelautan; d. Deputi Bidang Koordinasi Energi, Sumber Daya Mineral, dan Kehutanan; e. Deputi Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan; f. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah; g. Deputi ...
g. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional; h. Staf Ahli.
