Pasal 2
BAB 1 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dalam negeri. (3) Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang politik luar negeri. (4) Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (5) Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan negara. (6) Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Nasional mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan nasional.
(7) Deputi …
(7) Deputi Bidang Koordinasi Rekonsiliasi dan Kesatuan Bangsa mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang rekonsiliasi dan kesatuan bangsa. (8) Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informasi. (9) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Kementerian Koordinator dan Deputi.
