PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA RI
Pasal 67
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2) Sekretaris Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan sekaligus menjadi Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
