Pasal 66
BAB 3 — KEMENTERIAN NEGARA
(1) Sekretariat Kementerian Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Negara. (2) Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda. (3) Deputi Bidang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kepemimpinan pemuda. (4) Deputi Bidang Kewirausahaan Pemuda dan Industri Olah Raga mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kewirausahaan pemuda dan industri olah raga. (5) Deputi Bidang Pemberdayaan Olah Raga mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan olah raga. (6) Deputi Bidang Peningkatan Prestasi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Olah Raga mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan prestasi dan ilmu pengetahuan dan teknologi olah raga. (7) Staf …
(7) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Kementerian Negara dan Deputi.
