PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA RI
Pasal 68
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas unit organisasi dan tugas eselon I Kementerian Negara Republik INDONESIA sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN ini, diusulkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara kepada PRESIDEN, berdasarkan usulan dari masing-masing Menteri yang bersangkutan.
BAB V …
