PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA RI
Pasal 51
BAB 3 — KEMENTERIAN NEGARA
Kementerian Negara Lingkungan Hidup terdiri dari: a. Sekretariat Kementerian Negara; b. Deputi Bidang Tata Lingkungan; c. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan; d. Deputi Bidang Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan; e. Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; f. Deputi Bidang Penaatan Lingkungan;
g. Deputi …
g. Deputi Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat; h. Deputi Bidang Pembinaan Sarana Teknis dan Peningkatan Kapasitas; i. Staf Ahli.
