Pasal 52
BAB 3 — KEMENTERIAN NEGARA
(1) Sekretariat Kementerian Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Negara. (2) Deputi Bidang Tata Lingkungan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang tata lingkungan. (3) Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran lingkungan. (4) Deputi Bidang Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan konservasi sumber daya alam dan pengendalian kerusakan lingkungan. (5) Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
(6) Deputi ...
(6) Deputi Bidang Penaatan Lingkungan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penaatan lingkungan. (7) Deputi Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi lingkungan dan pemberdayaan masyarakat. (8) Deputi Bidang Pembinaan Sarana Teknis dan Peningkatan Kapasitas mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sarana teknis dan peningkatan kapasitas. (9) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Kementerian Negara dan Deputi.
