Pasal 50
BAB 3 — KEMENTERIAN NEGARA
(1) Sekretariat Kementerian Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Negara. (2) Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan koperasi dan usaha kecil menengah. (3) Deputi Bidang Produksi mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang produksi. (4) Deputi Bidang Pembiayaan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan. (5) Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran dan jaringan usaha. (6) Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia.
(7) Deputi ...
(7) Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan restrukturisasi usaha. (8) Deputi Bidang Pengkajian Sumber Daya Usaha Kecil Menengah dan Koperasi mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengkajian sumber daya usaha kecil menengah dan koperasi. (9) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Kementerian Negara dan Deputi.
