PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA RI
Pasal 43
BAB 2 — DEPARTEMEN
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata terdiri dari: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni, dan Film; c. Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala; d. Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata; e. Direktorat Jenderal Pemasaran; f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan …
g. Badan Pengembangan Sumber Daya Kebudayaan dan Pariwisata; h. Staf Ahli.
