Pasal 44
BAB 2 — DEPARTEMEN
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen. (2) Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni, dan Film mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang nilai budaya, seni, dan film. (3) Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sejarah dan purbakala. (4) Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengembangan destinasi pariwisata. (5) Direktorat Jenderal Pemasaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemasaran. (6) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen. (7) Badan Pengembangan Sumber Daya Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang kebudayaan dan pariwisata.
(8) Staf …
(8) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Kebudayaan dan Pariwisata mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal.
