Pasal 42
BAB 2 — DEPARTEMEN
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen. (2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Islam dan penyelenggaraan Haji. (3) Direktorat Jenderal Pendidikan Agama dan Keagamaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan agama dan keagamaan. (4) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Kristen. (5) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Katolik.
(6) Direktorat …
(6) Direktorat Jenderal Masyarakat Hindu dan Budha mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Hindu dan Budha. (7) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen. (8) Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan di bidang keagamaan. (9) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Agama mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal.
