PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA RI
Pasal 41
BAB 2 — DEPARTEMEN
Departemen Agama terdiri dari: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji; c. Direktorat Jenderal Pendidikan Agama dan Keagamaan; d. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen; e. Direktorat …
e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik; f. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dan Budha; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan; i. Staf Ahli.
