Pasal 40
BAB 2 — DEPARTEMEN
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen. (2) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemberdayaan sosial. (3) Direktorat …
(3) Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial. (4) Direktorat Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bantuan dan jaminan sosial. (5) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen. (6) Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan penelitian di bidang kesejahteraan sosial. (7) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Sosial mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal.
