Pasal 30
BAB 2 — DEPARTEMEN
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen. (2) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perikanan tangkap. (3) Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perikanan budidaya. (4) Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengawasan dan pengendalian sumber daya kelautan dan perikanan. (5) Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang eksplorasi dan tata pemanfaatan kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil.
(6) Direktorat ...
(6) Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan. (7) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen. (8) Badan Riset Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan riset di bidang kelautan dan perikanan. (9) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal.
