PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA RI
Pasal 31
BAB 2 — DEPARTEMEN
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas; c. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri; d. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri; e. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; f. Direktorat …
f. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan; g. Direktorat Jenderal Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi; h. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi; i. Inspektorat Jenderal; j. Badan Penelitian, Pengembangan, dan Informasi; k. Staf Ahli.
