PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA RI
Pasal 29
BAB 2 — DEPARTEMEN
Departemen Kelautan dan Perikanan terdiri dari : a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; c. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya; d. Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
e. Direktorat …
e. Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil; f. Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Riset Kelautan dan Perikanan; i. Staf Ahli.
