Pasal 28
BAB 2 — DEPARTEMEN
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen. (2) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perhubungan darat. (3) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perhubungan laut. (4) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perhubungan udara. (5) Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perkeretaapian. (6) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen. (7) Badan …
(7) Badan Search And Rescue Nasional mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian, dan pengendalian potensi Search And Rescue (SAR) dalam kegiatan SAR terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang, atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan/atau penerbangan, serta pemberian bantuan SAR dalam bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR nasional dan internasional. (8) Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang perhubungan. (9) Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang perhubungan. (10) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal.
