PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA RI
Pasal 27
BAB 2 — DEPARTEMEN
Departemen Perhubungan terdiri dari : a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; c. Direktorat …
c. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; d. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; e. Direktorat Jenderal Perkeretaapian; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Search And Rescue Nasional; h. Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan; i. Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan; j. Staf Ahli.
