Pasal 24
BAB 2 — DEPARTEMEN
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen. (2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan lahan dan air irigasi.
(3) Direktorat ...
(3) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang tanaman pangan. (4) Direktorat Jenderal Hortikultura mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hortikultura. (5) Direktorat Jenderal Perkebunan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perkebunan. (6) Direktorat Jenderal Peternakan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peternakan. (7) Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengolahan dan pemasaran hasil pertanian. (8) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen. (9) Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan pertanian. (10) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pertanian. (11) Badan Ketahanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pengembangan dan koordinasi di bidang pemantapan ketahanan pangan. (12) Badan Karantina Pertanian mempunyai tugas melaksanakan perkarantinaan hewan dan tumbuhan. (13) Staf …
(13) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pertanian mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal.
