PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA RI
Pasal 25
BAB 2 — DEPARTEMEN
Departemen Kehutanan terdiri dari: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam; c. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial; d. Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan; e. Inspektorat Jenderal; f. Badan Planologi Kehutanan; g. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan; h. Staf Ahli.
