PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA RI
Pasal 23
BAB 2 — DEPARTEMEN
Departemen Pertanian terdiri dari: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air; c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan; d. Direktorat Jenderal Hortikultura; e. Direktorat Jenderal Perkebunan; f. Direktorat Jenderal Peternakan; g. Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian; h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian; j. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian; k. Badan Ketahanan Pangan; l. Badan Karantina Pertanian; m. Staf Ahli.
