Pasal 22
BAB 2 — DEPARTEMEN
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen. (2) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perdagangan dalam negeri.
(3) Direktorat …
(3) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perdagangan luar negeri. (4) Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kerja sama perdagangan internasional. (5) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen. (6) Badan Pengembangan Ekspor Nasional mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian dan pembinaan di bidang pengembangan ekspor nasional. (7) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan di bidang perdagangan berjangka komoditi. (8) Badan Penelitian dan Pengembangan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang perdagangan. (9) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perdagangan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal.
Bagian …
