PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA RI
Pasal 21
BAB 2 — DEPARTEMEN
Departemen Perdagangan terdiri dari: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; c. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri; d. Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional; e. Inspektorat Jenderal; f. Badan Pengembangan Ekspor Nasional; g. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; h. Badan Penelitian dan Pengembangan Perdagangan; i. Staf Ahli.
