Pasal 20
BAB 2 — DEPARTEMEN
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen. (2) Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang industri agro dan kimia. (3) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil, dan Aneka mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang industri logam, mesin, tekstil, dan aneka. (4) Direktorat Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang industri alat transportasi dan telematika. (5) Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang industri kecil dan menengah. (6) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen. (7) Badan Penelitian dan Pengembangan Industri mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang industri.
(8) Staf …
(8) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perindustrian mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal.
