PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA RI
Pasal 17
BAB 2 — DEPARTEMEN
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri dari : a. Sekretariat …
a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; c. Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi; d. Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi; e. Inspektorat Jenderal; f. Badan Geologi; g. Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral; h. Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral; i. Staf Ahli.
