Pasal 16
BAB 2 — DEPARTEMEN
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen. (2) Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kebijakan fiskal, anggaran pendapatan dan belanja negara, serta perimbangan keuangan. (3) Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan. (4) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bea dan cukai. (5) Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, serta akuntan dan penilai.
(6) Direktorat …
(6) Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. (7) Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang piutang negara dan lelang negara. (8) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen. (9) Badan Pengawas Pasar Modal mempunyai tugas membina, mengatur, dan mengawasi kegiatan sehari-hari di bidang pasar modal. (10) Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerja Sama Internasional mempunyai tugas melaksanakan pengkajian di bidang ekonomi, keuangan, dan fiskal, serta melakukan kerja sama internasional. (11) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan. (12) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Keuangan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal.
