PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA RI
Pasal 15
BAB 2 — DEPARTEMEN
Departemen Keuangan terdiri dari : a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan; c. Direktorat Jenderal Pajak; d. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; e. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan; f. Direktorat …
f. Direktorat Jenderal Perbendaharaan; g. Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara; h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Pengawas Pasar Modal; j. Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerja Sama Internasional; k. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; l. Staf Ahli.
