Pasal 14
BAB 2 — DEPARTEMEN
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen. (2) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan perundang-undangan. (3) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang administrasi hukum umum. (4) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemasyarakatan. (5) Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi. (6) Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hak kekayaan intelektual.
(7) Direktorat …
(7) Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perlindungan hak asasi manusia. (8) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen. (9) Badan Pembinaan Hukum Nasional mempunyai tugas melaksanakan pembinaan di bidang hukum nasional. (10) Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (11) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal.
