PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA RI
Pasal 13
BAB 2 — DEPARTEMEN
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; c. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; d. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; e. Direktorat Jenderal Imigrasi; f. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual; g. Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia; h. Inspektorat …
h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Pembinaan Hukum Nasional; j. Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia; k. Staf Ahli.
