Pasal 18
BAB 2 — DEPARTEMEN
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen. (2) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang minyak dan gas bumi. (3) Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang listrik dan pemanfaatan energi. (4) Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang mineral, batubara, dan panas bumi.
(5) Inspektorat …
(5) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen. (6) Badan Geologi mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pelayanan di bidang geologi. (7) Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan energi dan sumber daya mineral. (8) Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang energi dan sumber daya mineral. (9) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal
