PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 76
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja BNPB ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri
www.peraturan.go.id
2019, No.1 -23-
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
