PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 75
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Untuk melaksanakan tugas penanggulangan
bencana di daerah baik Provinsi maupun
Kabupaten/Kota dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disebut BPBD
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Pembentukan BPBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui koordinasi dengan
BNPB.
(3) BNPB mengadakan rapat koordinasi dengan BPBD,
paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
