PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang logistik dan
peralatan;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang logistik dan
peralatan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang logistik dan peralatan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas
pelaksanaan kebijakan di bidang logistik dan
peralatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
