PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 43
Deputi Bidang Logistik dan Peralatan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang logistik dan peralatan
penanggulangan bencana.
www.peraturan.go.id
2019, No.1 -15-
