PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 41
(1) Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi terdiri
atas paling banyak 4 (empat) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subdirektorat
dan/atau kelompok jabatan fungsional, dan masing-
masing subdirektorat terdiri atas 2 (dua) seksi dan/atau kelompok jabatan fungsional.
Paragraf 8 Deputi Bidang Logistik dan Peralatan
