PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Deputi Bidang Rehabilitasi dan
www.peraturan.go.id
2019, No.1 -14-
Rekonstruksi menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi
dan rekonstruksi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi dan
rekonstruksi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
