PERPRES
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN PEMBANGUNAN
Pasal 8
(1) Barang atau aset yang diperoleh dalam rangka pembangunan atau
penanganan masalah sosial Waduk Jatigede yang tidak digunakan oleh Pemerintah, dapat dihibahkan untuk kepentingan umum kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Pemerintah Kabupaten Sumedang.
(2) Pelaksanaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Barang Milik Negara.
