PERPRES
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN PEMBANGUNAN
Pasal 7
Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan pemberian uang tunai untuk rumah pengganti dan pemberian uang santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, dalam hal ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
