PERPRES
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN PEMBANGUNAN
Pasal 6
(1) Pelaksanaan kegiatan pemberian uang tunai untuk rumah pengganti
dan pemberian uang santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
www.peraturan.go.id
2015, No.2 5
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
