PERPRES
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN PEMBANGUNAN
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2015
,
www.peraturan.go.id
