PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN...
Pasal 24
BAB 2 — PENGESAHAN DAN PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Peraturan di bawah Peraturan Kepala Daerah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku bagi peraturan perundang- undangan tersebut. (2) Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diundangkan oleh sekretaris lembaga yang MENETAPKAN peraturan tersebut dengan menempatkannya dalam Berita Daerah.
