PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN...
Pasal 23
BAB 2 — PENGESAHAN DAN PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Sekretaris Daerah menandatangani pengundangan Peraturan Kepala Daerah dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah Peraturan Kepala Daerah tersebut. (2) Naskah Peraturan Kepala Daerah yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh Sekretaris Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
